
Soal Indonesia dan Sampah
Dari data BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah
penduduk yang dilakukan dalam sensus
penduduk menunjukkan peningkatan setiap lima tahun sekali. Bahkan BPS
sudah memproyeksikan jumlah penduduk di tahun 2020. Data terakhir tercatat jumlah
penduduk yang ada di Indonesia pada tahun 2015 sebesar 238.518.000 jiwa. Dan
diproyeksikan pada tahun 2020 akan meningkat sebesar 271.066.000 jiwa. Dari data
tersebut, dengan jumlah penduduk yang tergolong tinggi akan sangat berdampak
kepada jumlah sampah yang dihasilkan setiap harinya. Semakin banyak jumlah
penduduk di Indonesia, semakin banyak pula sampah yang akan dihasilkan.
Melihat permasalahan tersebut, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Undang-Undang yang terdiri dari 18 Bab dan 49 pasal yang di dalamnya membahas
tentang bagaimana mekanisme pengelolaan sampah yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah
membuat lebih dari 400 TPA yang tersebar
di seluruh Indonesia. Namun upaya pemerintah tersebut tidak cukup untuk
menangani permasalahan sampah yang ada di Indonesia.
Padatnya penduduk dan
ketergantungannya masyarakat terhadap penggunaan plastik sekali pakai. Hal
tersebut membuat Indonesia menepati posisi kedua penyumbang terbesar sampah
di dunia setelah China. Indonesia
menghasilkan lebih dari 66 juta Ton sampah per tahun. Menanggapi hal tersebut pada
tahun 2017, Presiden mengeluarkan peraturan Nomor 97 tahun 2019 yang berisi tentang
kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga. Namun hal tersebut belum dapat menangani
permasalahan sampah yang ada.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengatakan, jenis sampah yang di hasil kan di Indonesia didominasi oleh sampah
organik mencapai 60 % dan sampah plastik mencapai 15 %. 70 % dari sampak
plastik berakhir di lautan. Hal tersebut sangatlah membahayakan terhadap
kehidupan biotaa laut. Dan perlu kita ketahui, salah satu kekayaan yang di
miliki Indonesia adalah lautan nya yang sangat luas.
Maka dari itu, lembaga
pemerintahan haruslah lebih tegas dan lebih memperhatikan pengelolaan sampah
yang ada di Indonesia. Selain itu, kesadaran dari masyarakat agar lebih pintar
dan bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai. Penggunaan botol minum semacam
tumbler dan penggunaan Tote Bag disetiap aktivitas masyarakat, baik di dalam
kegiatan pemerintahan maupun di luar kegiatan pemeritahan yang pada umumnya
menggunakan plastik sekali pakai.
Penggunaan botol tumbler disetiap aktivitas dan mewajibkan setiap toko untuk menyediakan Tote Bag sebagai pengganti kantong plastik. Penggunaan botol tumbler dan Tote Bag merupakan langkah awal untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Selain itu, mengajarkan setiap masyarakaat untuk memisahkan sampah yang masih dapat di olah dan sampah yang sudah tidak dapat di olah sangat lah penting. Hal tersebut akan mempermudah dalam proses pengolahan sampah. Kemudian pembutan Bank Sampah sebagai tempat untuk mengolah sampah yang masih dapat di olah dan dapat menjadi barang yang lebih bermanfaat dan juga memiliki nilai jual. Pengelolaan sampah seperti itu lah yang di perlukan di Indonesia untuk tetap menjaga kelestarian alam dari ancaman sampah.
Penggunaan botol tumbler disetiap aktivitas dan mewajibkan setiap toko untuk menyediakan Tote Bag sebagai pengganti kantong plastik. Penggunaan botol tumbler dan Tote Bag merupakan langkah awal untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Selain itu, mengajarkan setiap masyarakaat untuk memisahkan sampah yang masih dapat di olah dan sampah yang sudah tidak dapat di olah sangat lah penting. Hal tersebut akan mempermudah dalam proses pengolahan sampah. Kemudian pembutan Bank Sampah sebagai tempat untuk mengolah sampah yang masih dapat di olah dan dapat menjadi barang yang lebih bermanfaat dan juga memiliki nilai jual. Pengelolaan sampah seperti itu lah yang di perlukan di Indonesia untuk tetap menjaga kelestarian alam dari ancaman sampah.
Ketut Wiranto
(Anggota Tenda Baca Dharma)
0 Response to "Soal Indonesia dan Sampah"
Post a Comment